Ladiestory.id - Belakangan ini, dunia jagat maya sedang digemparkan oleh sosok Ghozali. Pemuda asal Semarang, Jawa Tengah ini berhasil meraup untung miliaran rupiah dari hasil menjual foto selfie miliknya.
Ghozali atau yang biasa dikenal Ghozali Everyday bahkan menjadi trending Twitter beberapa hari yang lalu. Ia lantas menjadi viral dan banyak diundang ke acara podcast.
Ghozali yang merupakan seorang mahasiswa jurusan animasi tersebut ternyata telah membuat foto selfie dirinya selama lima tahun dengan total 933 foto. Ghozali sebelumnya tak pernah terbersit untuk menjual foto selfie tersebut.
Namun ketika ia sudah memiliki 933 foto, ia kemudian menrangkumnya menjadi satu. Lalu ia iseng menjualnya dalam format NFT di OpenSea. Tak disangka banyak yang berminat membeli fotonya tersebut, hingga laris terjual. Lalu apa sebenarnya NFT itu? Bagaimana cara kerjanya? Ladiestory.id telah merangkumnya untuk Kamu.
Apa Itu NFT?
NFT atau Non Fungible Token secara sederhana berarti aset digital satu-satunya yang Kamu miliki. NFT bisa dikatakan juga berupa barang yang berharga atau unik dengan nilai tukar yang tak terganti. NFT merupakan sebuah platform yang digunakan untuk media koleksi digital.
Dalam NFT hasil karya seni seperti aset game, foto, video dan musik bisa dijual. Untuk harga jualnya pun bervariasi tergantung dari kreativitas dan kualitas seniman. Perdagangan di NFT menggunakan mata uang kripto. Di mana mata uang tersebut memiliki nilai yang sama dan bisa diperdagangkan.
Cara Kerja NFT
Ladies, mulai tertarik untuk menjuak karya melalu NFT? Yang perlu Kamu lakukan pertama kali adalah membuat akun di platform NFT. Selain itu, Kamu juga harus memiliki aset Kripto yang harus Kamu sesuaikan dengan platform yang akan Kamu gunakan untuk menjual dan membeli NFT.
Setelah itu, Kamu boleh menetukan marketplace NFT yang Kamu inginkan. Salah satu marketplace NFT yang terkenal dan terbesar adalah OpenSea.
Lalu, Kamu perlu membuat akun terlebih dulu dengan cara menautkan dompet cryptocurrency yang mendukung. Setelah berhasil membuat akun, maka Kamu bisa mulai upload hasil karyamu.
Kamu bisa memilih hasil karyamu yang ingin Kamu jual sebagai NFT dengan cara klik tombol jual dan ikuti langkah selanjutnya sesuai ketentuan masing-masing marketplace. Berikan informasi tambahan dalam aset NFT-mu seperti nama, harga, batas waktu untuk lelang, dan mata uang Kripto yang digunakan dalam proses pembayaran.
Peraturan Kominfo Tentang NFT
Semakin maraknya tren NFT di Indonesia, membuat pemerintah tak tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah memberikan aturan ketat dalam penggunaan NFT. Melalui siaran pers nomor 9/HM/KOMINFO/01/2022 yang terbit pada Minggu (16/1/2022), Kominfo menjelaskan lima poin penting dalam transaksi NFT yang perlu diperhatikan oleh pengguna.
- Aturan Konten
Kementrian Kominfo memberikan aturan tegas bahwa konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan seperti data pribadi tidak diperkenankan diperjualbelikan dalam platform NFT.
- Pengawasan Transaksi NFT
Kominfo telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) untuk mengawasi transaksi dalam platform NFT termasuk penggunaan aset Kripto.
- Aturan Bbgi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kominfo juga memberikan aturan tegas bagi PSE untuk memastikan bahwa platform-nya tidak digunakan untuk semua bentuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dan apabila ditemukan pelanggaran maka Kominfo berhak memutus akses platform tersebut dari para pengguna di Indonesia.
- Imbauan Kepada Masyarakat Terkait Tren NFT
Pemerintah melalui Kominfo juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sebaik mungkin tren NFT tersebut. Sehingga di kemudian hari tidak timbul dampak negatif dari teknologi tersebut.
- Aturan Hukum
Kementrian Kominfo yang nantinya akan bekerja sama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya, akan melakukan tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan fasilitas tersebut untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.