Ladiestory.id - Fans BTS baru-baru ini dihebohkan dengan unggahan seorang mantan staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan yang menjual topi milik Jungkook dengan harga fantastis, yakni 10 Juta won atau Rp100 Juta.
Kantor Polisi Seocho, Seoul, Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap sang penjual, Senin (7/11/2022). Orang itu pun sudah menghapus unggahan tersebut dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.
Kini, polisi tengah meninjau prinsip-prinsip hukum untuk kemungkinan dakwaan. Belum diputuskan juga apakah topi itu akan dikembalikan.
Sebelumnya, eks pegawai Kemenlu Korea Selatan itu mendapat bucket hat hitam yang ditinggalkan Jungkook di Divisi Paspor. Ia mengatakan bahwa dirinya berhak memiliki topi tersebut karena sang pemilik tidak mengklaim barang itu selama enam bulan setelah dilaporkan hilang.
"Ketika anggota BTS mengunjungi Divisi Paspor untuk membuat paspor diplomatik, Jungkook meninggalkan bucket hat ini di ruang tunggu," tulis penjual di situs online.
“Dia penyanyi terkenal di dunia, jadi nilai topi ini diharapkan bisa meningkat lebih jauh. Saya tidak punya niat untuk menyesuaikan harga. Saya pikir itu akan bernilai lebih dari harga saat ini di masa depan," jelasnya.
Namun, para penggemar justru marah dengan penjualan barang pribadi milik Jungkook. Melansir Korea JoongAng Daily, hukum Korea menyebut bahwa mengambil kepemilikan barang yang hilang tanpa memberi tahu polisi adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 3 juta won atau sekitar Rp33 Juta.
Lebih lagi, terungkap bahwa tidak ada catatan yang menunjukkan topi tersebut masuk dalam daftar barang hilang di Kemenlu atau Badan Kepolisian Negara. Hal ini semakin menimbulkan kontroversi.
Agensi BTS, HYBE, telah angkat bicara mengenai masalah ini. Mereka membenarkan bahwa topi Jungkook telah hilang di Divisi Paspor Kemenlu.
“Memang benar (Jungkook) kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri)," kata agensi.