1. Entertainment
  2. Gelar Konser, Pemkab Subang Beri Sanksi ke Tri Suaka dan Nabila Maharani
Entertainment

Gelar Konser, Pemkab Subang Beri Sanksi ke Tri Suaka dan Nabila Maharani

Gelar Konser, Pemkab Subang Beri Sanksi ke Tri Suaka dan Nabila Maharani

Tri Suaka dan Nabila Maharani Gelar Konser. (Instagram.com/trisna_lovers)

Ladiestory.id - Tri Suaka dan Nabila Maharani tengah menjadi perbincangan publik. Keduanya menggelar sebuah konser di Taman Wisata Taman Anggur Kukulu, Subang, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

Video ini ramai di media sosial lantaran dihadiri ribuan penonton dan turut diramaikan oleh Zinidin Zidan. Tak hanya itu, video ini menjadi viral karena konser tersebut dilakukan saat pandemi dan jumlah penularan virus Omicron sedang tinggi.

Pemkab Subang Beri Sanksi Tegas ke Tri Suaka dan Nabila Maharani. (Instagram.com/magelang_raya)

Usai video konser tersebut viral, pemerintah setempat memberikan sanski kepada Tri Suaka dan Nabila Maharani. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah mengeluarkan surat berupa sanksi tegas yang diunggah pada akun Instagram @magelang_raya pada Senin (31/1/2022).

“Menindaklanjuti hasil temuan di lapangan serta hasil rapat dengan Kapolres Subang dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Subang perihal kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu, bahwa Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” bunyi surat Bupati Subang.

Pemkab Subang mengatakan bahwa, konser yang dilakukan di tempat wisata tersebut dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Oleh karena itu, pihaknya akan menutup sementara Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengeluarkan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu, yaitu mulai tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan 03 Februari 2022,” ungkap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

“Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang,” lanjutnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel