Ladiestory.id - Nama Michelle Ashley tengah menjadi buah manis yang diperbincangkan usai dirinya tampil dalam salah satu konten podcast dan menceritakan pengalamannya yang mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri.
Aksinya yang membeberkan pengalaman kelam yang menimpa Michelle Ashley tersebut membuat hubungannya dengan sang ibunda, Pinkan Mambo menjadi renggang.
Keputusan Michelle untuk speak up membuat Pinkan marah. Bahkan, Pinkan Mambo menahan semua berkas penting milik Michelle Ashley dan memaksanya pulang ke rumah.
Saat hadir di YouTube Deddy Corbuzier, Michelle Ashley pun mengungkapkan alasannya mengapa selama ini ia gencar melakukan speak up soal pelecehan seksual yang dialaminya.
Salah satunya adalah untuk mendapatkan kembali semua berkas dan dokumen penting yang ditahan oleh Pinkan Mambo.
“Harapan aku dengan speak up ini adalah untuk mendapatkan lagi kartu identitas dan semua dokumen yang ditahan mami aku,” terang Michelle Ashley, yang dilansir dari Youtube Deddy Corbuzier pada Sabtu (5/8/2023).
Berkas-berkas yang ditahan oleh Pinkan Mambo di antaranya adalah KTP, KK, hingga akta kelahiran. Michelle Ashley dan ayah kandungnya pun kini sedang membuat rencana untuk merebut semua berkas tersebut dari ibunya itu.
“Berkas semuanya, misalnya KK, akte, misalnya aku mau urus KTP ditahan. Ayahku dan aku lagi usahain banget untuk rebut semuanya dari mami. Jadi dia (ayah kandung) bisa menyekolahkan aku dengan cara yang benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Michelle Ashley mengaku dilecehkan ayah tirinya, Steven Wantania selama 2 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 2018 saat usia Michelle 12 tahun.
Anak dari Pinkan Mambo ini mengalami kejadian mengerikan tersebut mulai dari tahun 2018 sampai 2021. Pada tahun 2021, Michelle membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Tidak hanya itu, karena tindakan pelecehan seksual yang berkali-kali dilakukan sang ayah tiri, membuat anak Pinkan Mambo juga mengalami kerusakan pada organ intimnya.
Karena aksi bejadnya, Steve Wantania didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.