1. Entertainment
  2. Gagal Dapat Hak Asuh, Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Atas Gala Sky
Entertainment

Gagal Dapat Hak Asuh, Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Atas Gala Sky

Gagal Dapat Hak Asuh, Pengadilan Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Atas Gala Sky

Gala Sky dan Vanessa. (Instagram.com/vanessaangelofficial)

Ladiestory.id - Kepergian artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, masih menyisakan perseteruan antara pihak Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa dengan pihak keluarga Bibi. Kali ini, perseteruan terjadi perihal kasus hak asuh dan hak waris putra semata wayangnya, Gala Sky.

Setelah dikabarkan meninggal, hingga kini Gala Sky dirawat oleh keluarga dari Almarhum Bibi. Hal itu menjadi permasalahan karena Doddy Sudrajat pun merasa memiliki hak atas pengasuhan Gala Sky.

Doddy dan Gala Sky. (Instagram.com/doddysudrajat_)

Doddy Sudrajat sebagai ayah dari Vanessa, melakukan permohonan ke pengadilan terkait pengajuan hak asuh terhadap cucunya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak pengadilan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, membenarkan hal tersebut. 

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Dody Soedrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat. 

Selain itu, melalui Jajat, Doddy dikabarkan tidak hadir dalam persidangan sehingga hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. 

"Para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," tutur Jajat.

Permohonan hak wali dan hak waris ditolak oleh Pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, karena sebelumnya Faisal, ayah Bibi Ardiansyah, sudah lebih dahulu mendaftarkan hak asuh Gala Sky di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sehingga, hanya salah satu saja yang bisa diproses oleh pengadilan.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," kata Jajat Sudrajat.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel