1. Entertainment
  2. Gagal Banding, Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi
Entertainment

Gagal Banding, Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi

Gagal Banding, Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. (Special)

Ladiestory.id - Permohonan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina kembali ditolak usai gagal banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten. Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf mengungkapkan bahwa putusan ini sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di PA Tigaraksa Banten. Meski begitu, Andre Taulany disebut masih memiliki kesempatan mengupayakan cerai melalui jalur kasasi.

“Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkebutuhan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi,” ujar Buang Yusuf, melansir berbagai sumber, Jumat (22/11/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, permohonan kasasi pada Mahkamah Agung bisa diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara. Permohonan tersebut diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama. Dengan begitu, Andre Taulany memiliki waktu selama beberapa hari ke depan untuk melakukan banding tingkat kasasi.

Keluarga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. (Special)

 

Kabar penolakan permohonan cerai Andre Taulany itu juga dikonfirmasi oleh Humas PA Tigaraksa Banten, Ummi Azmi. Ia mengatakan bahwa putusan itu dikeluarkan karena dalil perselisihan dan pertengkaran di gugatan itu tidak terbukti.

Majelis hakim juga berpendapat Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina hanya mengalami kurang komunikasi. Kondisi itu tidak memenuhi syarat perceraian yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

“Majelis hakim menolak permohonan pemohon. Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti. Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi," ujar Ummi Azmi.

"Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," lanjutnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel