Ladiestory.id - Nama Syakir Daulay sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu lantaran dituding melecehkan teks proklamasi untuk mempromosikan film-nya yang bertajuk ‘Imam Tanpa Makmum’.
Imbas hal tersebut, film ‘Imam Tanpa Makmum’ yang disutradarai oleh Syakir Daulay telah diadukan kepada pihak Lembaga Sensor Film (LSF) atas dugaan adanya pelanggaran hukum yang dapat mencoreng harkat dan martabat bangsa.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Organisasi masyarakat tersebut khawatir video parodi yang diunggah oleh Syakir Daulay itu akan menjadi bagian dari adegan film 'Imam Tanpa Makmum', yang mana jika nantinya adegan itu ditonton oleh masyarakat secara luas di bioskop, dapat memberikan kesan negatif terhadap momen pembacaan Proklamasi itu sendiri.
"Kedatangan kami, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke LSF ini mengadukan terkait dugaan kekhawatiran adanya film bioskop yang nanti 19 Oktober 2023 yakni Imam Tanpa Makmum yang di mana pada postingan Syakir Daulay di Instagram pribadinya memparodikan teks Proklamasi bergaya seperti Bung Karno dan di situ menyampaikan teks Proklamasi namun diubah," kata Gurun Arisastra, sebagai Ditektur LBH SEMMI, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/9/2023).
Dengan adanya aduan ini, pihak LSF diharapkan akan mencabut izin penayangan film 'Imam Tanpa Makmum' apabila potongan video parodi momen Proklamasi itu masuk ke dalam salah satu adegannya.
"Kami khawatir video itu masuk ke dalam tayangan film Imam Tanpa Makmum, sehingga kami laporkan ini ke LSF untuk kami minta dicabut filmnya paling tidak disensor untuk adegan itu," ujar Gurun.
Akan tetapi, setelah berdiskusi panjang dengan pihak LSF, diketahui bahwa video parodi yang diunggah oleh Syakir Daulay di Instagramnya tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari film. Pihak LSF juga telah mengeluarkan pernyataan lulus sensor untuk film yang bisa ditonton oleh usia mulai dari 13 tahun itu pada Juni 2023 lalu.
Video parodi itu diduga hanya menjadi bagian dari promosi film agar mengundang perhatian para netizen dan membuat mereka penasaran untuk menonton film 'Imam Tanpa Makmum'.
"Laporan kami tadi sudah diterima dan sudah diklarifikasi bahwa dipastikan untuk tayangan teks Proklamasi yang diparodikan itu tidak ada. Oleh LSF sudah dilakukan penyensoran," terang Gurun. "Kesimpulannya, kami menilai adanya dugaan motif promosi yang dilakukan oleh Syakir Daulay. Artinya tayangan teks Proklamasi yang diparodikan itu bentuk promosi untuk menyebarkan informasi itu ke masyarakat adanya film Imam Tanpa Makmum," imbuhnya.
Meskipun video itu hanya menjadi bagian dari promosi film, Gurun sangat menyayangkan karena apa yang dilakukan oleh Syakir Daulay tersebut dapat berpotensi pada pelanggaran hukum.
"Namun kami sesalkan dugaan motif promosi ini bertendensi mengarah pada perbuatan melawan hukum karena dapat mencederai jasa-jasa dari para pahlawan dan menjatuhkan harkat martabat bangsa. Di mana seharusnya tidak boleh kalau promosi jangan sampai sejauh itu lah," pungkasnya.