1. Lifestyle
  2. Faktor Umum Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Wajib Tahu!
Lifestyle

Faktor Umum Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Wajib Tahu!

Faktor Umum Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Wajib Tahu!

Ilustrasi KDRT. (Canva)

Ladiestory.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah salah satu masalah sosial yang sangat serius yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia.

Ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, seperti fisik, psikologis, emosional, seksual, dan ekonomi. KDRT tidak bergantung pada usia, jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang ekonomi.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena yang kompleks dan sering kali memiliki berbagai penyebab yang dapat berinteraksi satu sama lain.beberapa penyebab umum KDRT, meskipun perlu diingat bahwa setiap kasus KDRT adalah unik, dan faktor-faktor penyebab dapat bervariasi.

Ketidaksetaraan Gender

Ilustrasi kesetaraan gender. (Canva)

 

Salah satu penyebab utama KDRT adalah ketidaksetaraan gender. Budaya yang memberi pria kekuasaan dan kontrol yang berlebihan dalam rumah tangga seringkali menyebabkan penindasan terhadap pasangan perempuan. Stereotip gender yang merendahkan juga dapat memicu perilaku kekerasan.

Ketidakmampuan Mengendalikan Kemarahan

Ilustrasi Kemarahan. (Canva)

 

Beberapa pelaku KDRT kesulitan mengendalikan kemarahan mereka. Mereka mungkin tidak memiliki keterampilan untuk mengatasi konflik atau mengelola emosi dengan baik, sehingga mereka menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka.

Riwayat Kekerasan atau Trauma

Ilustrasi Trauma. (Canva)

Pelaku KDRT atau korban KDRT yang pernah mengalami kekerasan dalam masa lalu cenderung memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam KDRT. Trauma masa lalu dapat mempengaruhi perilaku mereka dan menyebabkan pola kekerasan berulang.

Penyalahgunaan Zat

Ilustrasi Obat-obatan. (Canva)

 

Penyalahgunaan alkohol atau narkoba dapat mengurangi hambatan kontrol diri dan menyebabkan perilaku impulsif yang berpotensi berujung pada KDRT.

Masalah Kesehatan Mental

Ilustrasi Kesehatan Mental. (Canva)

 

 

Beberapa pelaku KDRT memiliki masalah kesehatan mental seperti gangguan kepribadian, depresi, atau gangguan bipolar yang dapat mempengaruhi perilaku mereka dan meningkatkan risiko kekerasan.

Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 2020, mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibandingkan dengan ranah lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus.

Dari 11.105 kasus yang ada, maka sebanyak 6.555 atau 59% adalah kekerasan terhadap istri. Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13%, dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Diantara kasus KDRT tersebut di dalamnya ada kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.

Upaya Pencegahan dan Penanganan:

  • Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang KDRT melalui kampanye informasi dan pendidikan adalah langkah awal yang penting.
  • Layanan Dukungan: Membangun layanan dukungan yang aman dan terjangkau untuk korban adalah langkah penting. Ini termasuk tempat perlindungan sementara dan bantuan konseling.
  • Pengadilan yang Efektif: Sistem hukum yang efektif dapat membantu menghukum pelaku KDRT dan melindungi korban.
  • Intervensi Kesehatan Mental: Mengidentifikasi dan mengobati masalah kesehatan mental yang mungkin menjadi pemicu KDRT.
  • Perubahan Budaya: Mendorong perubahan budaya yang mendukung kesetaraan gender dan non-kekerasan.

Hanya dengan kerja sama ini, kita dapat bergerak menuju dunia yang lebih aman dan terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.  Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Informasi kontak pengaduan dan layanan bagi korban terdapat di website ini https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel