Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh sebuah video asusila yang dilakukan oleh artis cantik Gisella Anastasia dengan pria bernama Nobu.
Skandal video asusila ini terjadi pada 6 November 2020 lalu. Atas tindakannya tersebut, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Setelah sempat mereda, kasus tersebut kini justru memunculkan beberapa fakta baru yang cukup mengejutkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa fakta kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Nobu
Sudah Sering Melakukan Hubungan Badan dan Selalu Direkam
Fakta pertama diungkapkan oleh pikah pengacara dari salah satu terdakwa penyebar video Gisel, PP, Roberto Sihotang yang menyatakan bahwa Gisel dan Nobu sering melakukan hubungan intim. Ia mengungkapkan bahwa keduanya sudah melakukannya sebanyak lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap sang pengacara.
Tak hanya itu, Roberto Sihotang juga mengungkapkan bahwa penyebar pertama dari video tersebut adalah Gisele sendiri. Pada persidangan, Gisel juga mengakui bahwa ia merekam dan mengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Selain itu, Roberto menyebut bahwa Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
Melakukan Hubungan Badan di Berapa Kota Di Indonesia
Selain dilakukan lebih dari satu kali, Gisel dan Nobu rupanya juga sering melakukan hubungan badan di beberapa kota Di Indonesia. Gisel dan Nobu bahkan pernah melakukan hubungan badan hingga 5 kali dan dilakukan di Surabaya dan Palembang.
Fakta ini terungkap dalam persidangan ketika pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut yaitu PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Atas keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yaitu Roberto Sihotang mengatakan bahwa seharusnya kliennya tidak dinyatakan bersalah. Roberto juga menyebutkan bahwa kliennya tidak ada maksud untuk menghancurkan nama baik Gisel, karena pada faktanya PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Pengacara Pihak Nobu Tidak Percaya
Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum PP yang menyebutkan bahwa Gisel dan Nobu pernah berhubung badan sebanyak lima kali, kuasa hukum Nobu menolak untuk percaya. Dirinya tak yakin bahwa Gisel memberikan kesaksian seperti di persidangan yang digelar tertutup.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," kata Irwansyah Putra yang dikutip dari Suara.com, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi mbak, mbak dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," tambahnya lagi
Pelaku Penyebar Video Divonis 9 Bulan Kurungan Penjara
Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap PP dan MN selaku penyebar video asusila Gisel dan Nobu. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara si pelaku yaitu Gisel dan Nobu juga ditetapkan sebagai tersangkaa namun tidak ditahan. Keduanya hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.