1. Entertainment
  2. Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Alhamdulillah
Entertainment

Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Alhamdulillah

Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Alhamdulillah

Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan. (Special)

Ladiestory.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalaninya.

Usai menjalani sidang putusan tersebut, Ammar Zoni mengaku bersyukur karena vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya satu tahun penjara.

Suami Irish Bella itu menilai bahwa Majelis Hakim memiliki sudut pandang yangs angat obyektif dalam menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," ucap Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, pada Rabu (27/9/2023).

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," lanjut Ammar Zoni.

Ayah dua anak itu mengaku bahwa vonis yang diterimanya menjadi lebih ringan itu berkat doa dari keluarga serta istrinya, Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," kata Ammar Zoni.

Dalam persidangan tersebut, Irish Bella juga tampak tak menghadiri persidangan suaminya itu. Kuasa hukum Ammar Zoni, Emile menyebut bahwa Irish Bella berhalangan hadir karena harus menjaga anak-anaknya di rumah.

"Ibel belum jenguk, belum nyamperin ke rutan karena jaga anak. (Rencana hadir) ya insyaallah doain," ucap Emile, kuasa hukum Ammar Zoni.

Majelis hakim memutuskan Ammar Zoni dan kedua rekannya itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di persidangan.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjut Majelis Hakim.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel