Ladiestory.id - Resmi dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, Gaga Muhammad dikabarkan resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada Senin (24/1/2022) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding yang diajukan oleh pihak Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, ini lantaran kliennya tak terima dengan putusan Majelis Hakim dan berharap bisa mendapatkan keringanan atas hukumannya.
Tak segera mengajukan banding setelah resmi divonis, Fahmid mengatakan bahwa keputusan banding yang akhirnya diajukan oleh kliennya tersebut melalui persetujuan dari orang tuanya.
"Ini keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak ya. Karena yang banding Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang 'Kalau kita cari keadilan ya harus banding'," ujar pengacara Gaga Muhammad.
Pengacara Gaga menambahkan jika alasan yang membuat keluarga Gaga keberatan dengan hukumannya adalah pihaknya merasa bahwa tak seharusnya seluruh tanggung jawab dibebankan ke pihaknya.
Mengingat menurut kesaksian pihak Gaga ada faktor lain yang memperparah kondisi korban saat kecelakaan seperti, mendiang Laura Anna yang tak memakai sabuk pengaman dan kelalaian dari pihak rumah sakit.
"Keberatan sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ. Termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," ungkap Fahmi.
Sebelumnya Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kasus kecelakaan yang dialaminya bersama sang mantan kekasih mendiang Laura Anna.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Gaga sebagai pengemudi sempat menjadi tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, lelaki yang juga merupakan mantan kekasih Awkarin ini, akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa. Gaga Muhammad dikenai vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta pada 19 Januari 2022 lalu.