Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Pihak Ammar Zoni Akui Tak Terima

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:30:00

Bulan Maghfira

Penulis : Bulan Maghfira

Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Pihak Ammar Zoni Akui Tak Terima

Ammar Zoni. (Special)

Ladiestory.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni telah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024). Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melansir berbagai sumber, Selasa (16/7/2024).

Hadir secara online, mantan suami Irish Bella itu pun langsung memberikan tanggapannya atas tuntutan dari JPU. Ia mengatakan bahwa dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Ammar Zoni.

Usai sidang digelar, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kesal atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jon Mathias merasa heran mengapa Ammar Zoni dijatuhi tuntutan seberat itu.

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.

Sang kuasa hukum juga sempat mempertanyakan soal asesmen yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim namun tidak dilaksanakan oleh JPU.

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," ujar Jon Mathias.

Padahal Jon Mathias merasa yakin jika JPU melaksanakan asesmen, maka tuntutan yang diterima kliennya tidak akan seberat itu. Atas tuntutan tersebut, pihak Ammar Zoni pun mengaku akan menyiapkan nota pembelaan.

"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," kata Jon Mathias.

"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," pungkasnya.