1. Entertainment
  2. Ditahan Atas Kasus Penipuan Investasi Binomo, Instagram Vanessa Khong Mendadak Hilang
Entertainment

Ditahan Atas Kasus Penipuan Investasi Binomo, Instagram Vanessa Khong Mendadak Hilang

Ditahan Atas Kasus Penipuan Investasi Binomo, Instagram Vanessa Khong Mendadak Hilang

Vanessa Khong. (Special)

Ladiestory.id - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri akibat terseret kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Usai resmi ditahan, Instagram Vanessa Khong mendadak menghilang dan tak dapat ditemukan.

Vanessa Khong dikenal sebagai influencer sekaligus pebisnis yang aktif di media sosial. Sebelumnya, Vanessa Khong memiliki akun Instagram dengan nama @vanessakkhong. Melalui akun tersebut, Vanessa Khong kerap membagikan unggahan mengenai kegiatannya dan mempromosikan endorse.

Instagram-nya yang mendadak hilang ini sempat terjadi ketika Vanessa meluapkan kekecewaannya lantaran tak terima dianggap sebagai tersangka. Namun, Instagaram tersebut kembali lagi selama kurang dari 24 jam.

“Aku, papaku dan adik dia (Indra Kenz) dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tau lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyikan uang dia, apa yang mau disembunyikan, semua udah disita," tulis Vanessa Khong.

Vanessa Khong juga menegaskan bahwa dirinya mampu membuktikan tak bersalah. Ia mengaku keluarganya sudah kaya sebelum mengenal Indra Kenz.

“Kami sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan,” kata Vanessa Khong.

Seperti yang telah diketahui, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading Binomo. Usai memenuhi panggilan penyidik pada Senin, (18/4/2022) di Mabes Polri, mereka langsung ditahan.

Direktur Penyidik Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Vanessa Khong dan sang ayah dikenakan pasal pencucian uang. Bahkan, mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan denda paling banyak Rp1 Miliar," ujar Whisnu Hermawan.

Saat ini, Vanessa Khong ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel