1. Entertainment
  2. Disebut Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Ini Klarifikasi Tengku Dewi
Entertainment

Disebut Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Ini Klarifikasi Tengku Dewi

Disebut Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Ini Klarifikasi Tengku Dewi

Tengku Dewi Putri. (Instagram.com/tengkudewiputri_tdp)

Ladiestory.id - Tengku Dewi Putri buka suara terkait rumor pencabutan gugatan cerainya terhadap sang suami, Andrew Andika. Dengan tegas ia menyatakan tidak pernah mencabut gugatan tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tengku Dewi melalui unggahan di laman media sosial Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu pengadilan hanya menyarankan dirinya untuk menahan gugatan tersebut karena sedang hamil besar.

“Kok bisa ada laporan ini pdahal saya tdk ada cabut gugatan @pa_cibinong ?? Pada saat 3 minggu sebelum lahiran saya datang ke pengadilan & disarankan utk meng hold gugatan krn kondisi saya lg hamil besar & disarankan utk datang kembali stelah lahiran untuk melanjutkan prosesnya tapi Bukan untuk Mencabut gugatan,” ungkap Tengku Dewi dalam keterangan unggahannya, Rabu (21/8/2024).

Tengku Dewi Putri Buka Suara Soal Pencabutan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika. (Instagram.com/tengkudewiputri_tdp)

 

Ibu dua anak itu merasa heran karena gugatan yang diajukannya beberapa waktu lalu itu tiba-tiba dinyatakan telah selesai. Ia mengatakan akan melanjutkan proses hukum yang semestinya akan berjalan.

“Kok bisa tiba2 statusnya sperti ini tanpa ada surat kuasa dari saya ??? Miris,” kata Tengku Dewi.

“Jadi sekali lagi Saya tegaskan saya tidak pernah mencabut gugatan saya. Dan sampai saat ini proses hukum akan terus BERLANJUT & belum merubah pendirian saya 🙏🏻,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dadang, selaku Humas Pengadilan Agama CIbinong juga sempat memberikan penjelasan. Ia mengatakan gugatan cerai Tengku Dewi Putri terhadap Andrew Andika sudah dinyatakan selesai di sistem sejak 4 Juli 2024 lalu.

"Tengku Dewi sama Andrew Andika seperti yang terdata di aplikasi kami, beliau ini daftar di Pengadilan Agama Cibinong tanggal 7 Juni 2024 yang mengajukan Bu Dewi," kata Dadang.

“Tanggal 4 Juli 2024 perkara tersebut telah selesai diregister kami karena dicabut oleh Tengku Dewi," lanjutnya.

Dadang juga menjelaskan bahwa sidang cerai di antara keduanya sudah berjalan selama tiga hari. Dalam hal tersebut, pihak Andrew Andika disebut selalu absen, sehingga mediasi perceraian keduanya tidak bisa digelar. Karena hal tersebut, pencabutan gugatan tidak memerlukan persetujuan dari pihak tergugat.

"Kalau persidangan untuk penggugat selalu hadir dalam tiga sesi sidang, tapi kalau tergugat nggak pernah hadir. Pencabutan ini karena yang mendaftar adalah pihak penggugat dan lawannya tidak pernah datang, maka tidak perlu ada persetujuan," ungkap Dadang.

"Mediasi dalam makna yang dikehendaki peraturan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan karena pihak tergugat tidak hadir. Tapi, kalau mediasi dalam makna menasehati, sudah dilakukan oleh majelis hakim," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel