Ladiestory.id - YouTuber Denny Sumargo dilaporkan ke polisi oleh mantan suami bintang tamu podcast-nya, yakni Rozy Zay Hakiki dengan tuntutan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Denny Sumargo mendatangkan Norma Risma yang kisahnya sempat viral di TikTok dalam acara podcast-nya. Dalam program podcast “CURHAT BANG Denny Sumargo” yang tayang pada Rabu (28/12/2022) itu, Norma Risma membeberkan kronologi perselingkuhan yang dilakukan oleh mantan suami dengan ibu kandungnya.
Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia telah melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten karena merasa disudutkan atas konten yang dibuat Denny Sumargo dan Norma Risma. Jumhadi mewakili klien nya membantah sejumlah pernyataan dari Norma Risma dalam podcast-nya bersama Denny Sumargo.
“Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” ujar pengacara Pengacara Rozy Zay Hakiki, Jumhadi, di Polda Banten, Kamis (5/1/2023).
YouTuber yang kerap disapa Densu itu pun mengaku telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh pihak Rozy Zay Hakiki. Namun, Denny Sumargo enggan memberikan banyak komentar.
“Enggak ada tanggapan,” kata Denny Sumargo kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
“Sudah (tahu kalau dilaporkan). Enggak ada ya (yang harus disikapi),” sambungnya.
Lebih lanjut, Polda Banten membantah adanya laporan yang diajukan terhadap Denny Sumargo seperti yang disampaikan oleh pihak Rozy Zay Hakiki.
“Kami informasikan sesuai pengecekan ke SPKT Polda Banten, dipastikan laporan yang dimaksud tidak ada, laporan terhadap DS (Denny Sumargo) tidak ada,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten pada Jumat (6/1/2023).
Pihak kepolisian menyarankan kepada pihak Rozy beserta kuasa hukumnya untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
“Jadi kamu juga menyampaikan kepada RZ maupun penasihat hukumnya, tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” sambung Kombes Pol Shinto Silitonga.