Ladiestory.id - Berita panas mengenai pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya yang berusia 11 tahun sudah berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok. Ibu dari gadis berusia 11 tahun tersebut yang berinisial DH, melaporkan pelaku berinisial A (49 tahun), yang merupakan suaminya karena telah memperkosa putri mereka.
Dengan melampirkan bukti laporan visum dan juga pengakuan, DH melaporkan A ke Mapolrestro Depok Sabtu (26/2/2022). "Sudah ditangkap polisi di rumah dan sudah dibawa ke Mapolrestro Depok," ucap DA di Kota Depok, Selasa (1/3/2022).
Menurut DH, aksi bejat A diketahuinya pada 24 Februari 2022 , saat memergokinya sedang memegang alat kelamin anaknya. "Saya lihat ada yang ganjil, lalu saya bawa anak saya ke Puskesmas untuk visum. Hasilnya kemaluan anaknya sudah rusak dan anak saya kemudian mengaku sudah beberapa kali diperkosa, sejak akhir 2021 lalu," paparnya.
Karena pemerkosaan tersebut, sang anak yang berinisial DA mengalami tekanan mental yang begitu berat, ia terkadang sampai menangis dan mendadak tertawa sendiri. "Saat menjalani aksinya, A kerap mengancam pakai senjata tajam untuk tidak memberitahu siapapun, juga mengancam akan membunuh. Jujur, saya tidak menyangka kelakuan bejat A yang tega memperkosa darah dagingnya sendiri," papar DH.
Dengan didapatkannya laporan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bergegas menangani kasus tersebut dengan langsung memberikan korban dan ibu korban pendampingan dan perlindungan secara psikologi.
"Pak Wali Kota Depok, Mohammad Idris langsung menginstruksikan kami untuk penanganan pendampingan hukum maupun psikologis ke korban dan ibu korban," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (1/3/2022).
Selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini, korban beserta ibunya didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA langsung meminta identitas lengkap korban untuk pendataan. Kami juga mengantarkan korban menjalani visum ulang di RS Polri Kramat Jati Jakarta menggunakan mobil perlindungan. Kami akan terus mendampingi korban sampai kasus ini tuntas dan korban pulih," ujarnya.