1. Entertainment
  2. Dipaksa Masturbasi dan Dianiaya, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Penjara
Entertainment

Dipaksa Masturbasi dan Dianiaya, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Penjara

Dipaksa Masturbasi dan Dianiaya, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas di Penjara

Ilustrasi penyiksaan terhadap tahanan. (Special)

Ladiestory.id - Seorang tahanan di Medan meninggal dunia karena dipaksa masturbasi menggunakan balsem. Pelaku yang terlibat dalam insiden itu merupakan sesama tahanan dan juga melibatkan oknum RTP Polrestabes Medan.

Hendra Syahputra menjadi korban kekerasan di dalam jeruji besi. Ia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri. Hendra menjadi tahanan RTP Polrestabes Medan sejak 12 November 2021. Hendra meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Bhayangkara Medan pada 24 November 2021.

Hendra menjadi korban kekerasan dari rekan tahanan lainnya. Berdasarkan pengakuan Hisarma Pancamotan Manalu, salah satu pelaku, aksi penganiayaan itu terjadi atas perintah oknum polisi. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Hisarma menyebut bahwa perintah tersebut datang dari Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas di RTP Polrestabes Medan, Sabtu (11/6/2022).

"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," ujar Hisarma.

Hisarma menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2021. Alasan dilakukannya penganiayaan terhadap Hendra adalah karena korban tidak memberikan uang senilai Rp5 Juta, yang disebut sebagai uang keamanan dan pembinaan sel tahunan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, Minta uang Rp5 Juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinnya, kelen siksa aja," lanjut Hisarma saat mengulang kembali kata-kata Leo.

Dikarenakan Hendra yang tidak memiliki uang untuk membayar, ia akhirnya diminta untuk menghubungi keluarga. Namun, pihak keluarganya juga tidak mau membayar uang tersebut. Hendra pun akhirnya dianiaya oleh sesama tahanan, bahkan dirinya dipaksa untuk masturbasi dengan menggunakan balsam.

Tak sampai situ, setelahnya korban masih juga dianiaya beberapa kali. Karena hal tersebut, korban jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Terdapat tiga hukum pidana yang dapat menjerat terdakwa dalam kasus ini. Pertama adalah pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Lalu, pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP. Atau juga pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel