Ladiestory.id - Tamara Bleszynski digugat senilai Rp34 Miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan tersebut terkait kesepakatan pembayaran biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, serta ada kaitannya dengan hotel milik sang ayah.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan saudara kandungnya, Tamara pun membagikan sejumlah unggahan bernada sindiran di Instagram. Dalam unggahan teranyarnya, Jumat (27/1/2023), Tamara menyebut bahwa perjuangannya dalam mencari keadilan belum berakhir.
“Perjuanganku mencari KEADILAN belum berakhir, cobaan demi cobaan aku lalui dgn tegar, karena yg aku perjuangkan bukan hanya utkku, aku jg berjuang utk semua Keluarga yg terzalimi oleh pihak yg tidak berperikemanusian yg terus menerus melilit kami dgn hutang2 dan RIBA yg nominalnya sgt tidak berperikemanusiaan selama puluhan Tahun,” tulis Tamara Bleszynski.
Tamara menuturkan bahwa ia tidak akan putus asa dan tetap berjuang demi mendapatkan keadilan. Sebelumnya, ia juga sempat menyebut bahwa ada orang yang menguasai warisannya selama 21 tahun hingga membuat keluarganya sengsara.
“Menguasai warisan kami selama 21 thn, melilit kami dgn hutang dan RIBA selama 21 thn, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin,” kata Tamara.
Seperti diketahui, Ryszard Bleszynski menggugat saudara kandungnya lantaran Tamara dinilai lari dari tanggung jawab. Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski, mengatakan bahwa kedua saudara tersebut sepakat untuk menanggung biaya berobat sang ayah pada 26 Desember 2001. Kala itu, Zbigniew mendapat perawatan di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
Susanti mengatakan bahwa biaya pengobatan tersebut mencapai 103 Ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 Miliar. Namun, Tamara tak menepati janjinya.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (27/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun tidak pernah dibayar," sambungnya.
Lebih lanjut, Susanti menuturkan bahwa persoalan tanggung jawab uang pengobatan tersebut sudah tak lagi dipikirkan oleh sang klien. Namun, Ryszard meradang setelah Tamara membuat laporan dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah," kata Susanti Agustina.
Susanti mengatakan bahwa tuduhan Tamara tak masuk akal, sebab sang artis tak pernah ikut mengurus hotel tersebut. Terlebih lagi, Susanti menyebut bahwa hotel tersebut tidak mendapat untung.
"Jadi bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi setelah kebakaran di tahun 2005, yang handle semua justru klien kami," ujar Susanti Agustina.
"Padahal ini hotel memang tidak untung. Itu sudah di audit oleh akuntan publik," tutur Susanti.