Ladiestory.id - Wanda Hamidah dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022) kemarin. Laporan tersebut diketahui dilayangkan oleh Daniel Patrick Schuldt, yang tak lain adalah mantan suaminya akibat adanya dugaan pengrusakan rumah serta tindakan asusila lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Vicky Alexander Arifin selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Daniel dalam kasus ini. Kuasa hukum mengungkap jika Wanda Hamidah diduga telah memasuki halaman rumah sang mantan suami tanpa izin pada Minggu (15/5/2022) lalu. Tak hanya itu, dirinya pun lantas merusak bagian rumah tersebut disertai dengan menuliskan kata-kata penghinaan.
"Kami telah melaporkan dugaan memasukkan pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan pengrusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," ujar Vicky Alexander Arifin.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pun membenarkan kabar mengenai pelaporan tersebut.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," ujar Yogen saat dimintai konfirmasi pada Rabu (18/5/2022)
Lebih lanjut, mengenai motif terlapor, Yogen pun menyampaikan jika laporan ini ada kaitannya dengan hak asuh anak antara sepasang mantan suami istri tersebut. Diduga terdapat kesalah pahaman antara keduanya yang berawal dari hak asuh anak.
Keduanya disebut sempat janjian untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/5). Namun, karena Wanda sempat tidak ada di tempat, akhirnya pelapor atau mantan suaminya kembali membawa anaknya.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yogen mengatakan hingga kini pihaknya melalui penyidik Polres Depok masih terus mendalami kasus ini.