1. Entertainment
  2. Diduga Lakukan Penggelapan Uang Arisan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi
Entertainment

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Arisan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Arisan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

Krisna Mukti. (Special)

Ladiestory.id - Polda Metro Jaya diketahui kedatang pengacara Firdaus Oiwobo pada Jumat (3/6/2022). Ia hadir di sana guna melaporkan Krisna Mukti dan sejumlah orang lainnya akibat dugaan penipuan dan penggelapan uang yang telah mereka lakukan. 

“Hari ini saya datang ke Polda Metro jaya untuk mendampingi klien saya, ibu Tesha Mariska atau Ibu Yuni, untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid dan saudari Lia dan kawan-kawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya,” ujar pengacara Firdaus Oiwobo.

Pelapor mengatakan jika Krisna Mukti dan yang lain belum membayar arisan tersebut hingga sekarang ini. Padahal, Krisna Mukti dan teman-temannya sendiri memiliki jumlah nominal total arisan yang harus dibayar yakni lebih dari Rp700 Juta.

“Insha Allah hari ini pelaporan selesai. Semoga saja prosesnya tidak berbelit,” tuturnya. 

Laporan tersebut juga diketahui telah dibenarkan oleh pihak kepolisian langsung. Krisna Mukti dilaporkan dengan laporan yang tercatat pada nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia dipolisikian dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," kata Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6/2022).

Ia turut mengungkapkan jika semua ini bermula pada Desember 2018 ketika pelapor dan Krisna Mukti serta beberapa temannya mengikuti sebuah arisan. Namun, arisan tersebut mulai berhenti pada Januari 2021.

“Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp724 Juta. Menurut pelapor," kata Zulpan.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel