Ladiestory.id - Penyanyi sekaligus penulis lagu asal Amerika, Chris Brown, diduga melakukan penyerangan di belakang panggung konsernya pada Jumat (19/7/2024) lalu di Texas. Atas insiden tersebut, Chris Brown digugat sebesar US$50 juta atau setara dengan Rp809 miliar. Diketahui, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Harris County, Texas.
Melansir Variety pada Senin (22/7/2024), diketahui gugatan tersebut diajukan oleh empat orang, yakni Larry Parker, Joseph Lewis, Charles Bush, dan Da Marcus Powell.
“Tidak ada yang berhak mengalami apa yang dialami klien kami. Kami akan meminta ganti rugi maksimum yang diizinkan oleh hukum atas tindakan mengerikan ini,” ujar Tony Buzbee, selaku pengacara dari penggugat.
Tak hanya Chris Brown, empat orang itu juga melaporkan promotor Live Nation, Sinko Ceej, Hood Boss, dan Yella Beezy. Keempat penggugat itu juga mengajukan permintaan penahanan sementara kepada semua tergugat.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, Chris Brown dan kru diduga memukuli keempat penggugat dengan kejam. Insiden itu terjadi setelah Chris Brown tampil dalam rangkaian tur 11:11 di Dickies Arena, Texas. Menurut kronologi, keempat penggugat itu pada awalnya diundang untuk ikut ke belakang panggung setelah konser selesai.
Mereka diajak untuk bertemu dengan Chris Brown yang muncul sekitar 30 menit lebih lambat dari perkiraan. Salah satu penggugat, Bush, kemudian mengucapkan selamat kepada Chris Brown atas konsernya. Namun, salah seorang kru Chris Brown mengingatkan bahwa sang penyanyi dan Bush sempat memiliki masalah.
Chris Brown dan beberapa kru kemudian dituduh mulai menyerang Bush dengan meninju dadanya. Tergugat bernama Hood Boss bahkan mengambil kursi dan melemparnya ke kepala Bush. Gugatan itu juga menuduh kru memukuli Parker di wajah dan dada. Penggugat juga menyatakan kepalanya ditendang lebih dari 10 menit.
Hal serupa dialami Powell yang dipukuli pada bagian bahu, sementara Lewis terkena pukulan di area bahu dan dada. Semua penggugat lantas mengklaim mengalami cedera dan dirawat di rumah sakit.