Ladiestory.id - Pertikaian antara Richard Lee atau yang lebih dikenal dengan Dr Richard dan aktris Kartika Putri tampaknya akan terus bergulir di meja hijau. Kini, namanya bahkan kembali menjadi tersangka atas kasus terbaru, yakni dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (5/4/2022). Atas statusnya saat ini, menurut Auliansyah Dr Richard Lee mengantongi dua kasus yang masih berjalan. Sebelumnya, dokter kecantikan ini pun telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal.
"Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah illegal access. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Auliansyah Lubis.
Mengenai alasan penetapan Dr Richard sebagai tersangka pencemaran nama baik, dari laporan yang masuk, Auliansyah mengungkap jika hal tersebut bermula saat Richard Lee membeli sebuah skincare melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee itu ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Awal mulanya Richard Lee ini mengambil obat atau namanya kosmetik itu membeli melalui online. Kemudian produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," ujar Auliansyah Lubis.
Setelah muncul produk tanpa izin BPOM tersebut, Richard Lee lantas menuduh Kartika Putri atau Karput mempromosikan produk skincare itu. Padahal skincare yang dipromosikan Karput telah mendapatkan izin dari BPOM. Atas kejadian tersebut, Karput pun merasa Richard Lee telah memfitnahnya dan membuat nama baiknya tercoreng di mata publik.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," lanjutnya.
Senada dengan Auliansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pun mengatakan jika perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Dr Richard Lee telah resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka, selain itu, berkas laporannya pun telah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejati DKI dan tinggal menunggu P21," tutup Zulpan.