Ladiestory.id - Sidang perdana kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/11/2023) kemarin. Dalam sidang perdana tersebut, Rebecca Klopper menghadirkan empat orang saksi termasuk dirinya dan sang kekasih, Fadly Faisal.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, Yoklina Sitepu telah mendakwa pelaku penyebar video syur, Bayu Firlen alias BF. Pelaku didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Yoklina Sitepu, dikutip Selasa (14/11/2023).
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bayu Firlen ditangkap di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 September 2023 lalu. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sementara itu, Sandy Arifin menyebut bahwa Rebecca Klopper mengaku tak mengenali dan tak memiliki hubungan apapun dengan pelaku.
“Nggak tahu, nggak ada yang kenal, karena ini kan ditangkapnya di luar kota, jadi kita nggak kenal,” kata Sandy Arifin.
“Kita juga nggak tahu, (tahunya) setelah diproses sama penyidik, kemudian diproses di persidangan,” pungkasnya.