1. Entertainment
  2. Diciduk Terkait Narkoba, Kronologi Penangkapan Randa Septian di Bali
Entertainment

Diciduk Terkait Narkoba, Kronologi Penangkapan Randa Septian di Bali

Diciduk Terkait Narkoba, Kronologi Penangkapan Randa Septian di Bali

Randa Septian. (Special)

Ladiestory.id - Artis sinetron Randa Septian menambah daftar panjang selebritas Tanah Air yang tejerat kasus narkoba. Bintang Ksatria Pandawa 5 ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.

Diciduk di kawasan Kuta, Badung, Bali, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sejumlah alat isap, bong.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menjelaskan kronologi penangkapan Randa Septian bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Randa Septian ditangkap karena adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung, Jumat (7/1/2022).

Petugas pun bergerak mendatangi lokasi sesuai laporan pada pukul 20.00 WITA. Petugas menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," kata Sutriono, Senin (31/1/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Setelah Randa Septian dan Arthur Augoest ditangkap dan menjalani pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya memperoleh narkoba dari seseorang bernama Abed.

“Barang bukti tersebut miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung,” jelas Sutriono.

Selain itu, Randa mengaku mengonsumsi ganja untuk coba-coba sedangkan Arthur sudah memakai sejak 2017.

Berawal dari coba-coba, kini Randa ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, begitu pula dengan Arthur. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dengan paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel