1. Entertainment
  2. Dianiaya Regi Nazlah, Afifah Riyad Sambangi Polda Metro Jaya
Entertainment

Dianiaya Regi Nazlah, Afifah Riyad Sambangi Polda Metro Jaya

Dianiaya Regi Nazlah, Afifah Riyad Sambangi Polda Metro Jaya

Afifah Riyad. (Instagram/afifahriyad)

Ladiestory.id - Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacar suaminya, Regi Nazlah, Afifah Riyad menymbangi Polda Metro Jaya pada Jumat (27/10/2023).

Kedatangannya untuk meninjau perkembangan laporannya terkait, kasus dugaan penganiayaan diduga dilakukan oleh Regi Nazlah. Didampingi kuasa hukumnya, Afifah Riyad tiba di Polda Metro Jaya mengenakan gaun berwarna putih. Afifah menyatakan kehadirannya untuk memeriksa perkembangan laporannya, kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Hari ini kami ingin melihat hasil perkembangannya, tetapi saya nggak bisa jawab itu karena semua saya serahkan ke penyidik,"ujar Afifah Riyad saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.

Secara tegas, Afifah Riyad juga menunjukan sejumlah bukti berupa rambut rontok, yang diduga bekas jenggutan yang dilakukan oleh Regi Nazlah saat terlibat cekcok dengannya.

Perempuan kelahiran 24 Mei 2001 ini mengatakan kalau ia kerap meneteskan air mata, ketika mengingat kembali pertikaiannya dengan Regi Nazlah.

"Jujur saya sedih, karena memang rambut saya lagi rontok karena habis melahirkan. Cuman kadang saya nyisir aja, kalau rontok suka sedih gitu ditambah di jenggut sampai kayak gini. Ada beberapa banyak luka-luka juga,"tutur Afifah Riyad.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Afifah Riyad secara mengejutkan membagikan foto dirinya yang babak belur penuh luka lebam hingga darah, dengan keterangan kronologi saat dirinya menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh mantan pacar suaminya, Derry Fransakti.

Unggahan Afifah Riyad. (Instagram/afifahriyad)

Ia pun dengan segera melakukan visum serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Afifah Riyad melayangkan laporan untuk Regi Nazlah ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023 lalu teregister, STTPLP/220/VI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Atas laporan tersebut, Regi Nazlah terancam melanggar pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel