Ladiestory.id - Permohonan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina, ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/9/2024).
Putusan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Ummi Azma. Majelis hakim menolak permohonan cerai tersebut karena dalil perselisihan dan pertengkaran tidak terbukti.
“Majelis hakim menolak permohonan-permohonan,” ujar Ummi Azma, melansir berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).
“Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti,” sambungnya.
Ummi Azma mengatakan bahwa hakim juga mempertimbangkan permasalahan antara Andre Taulany dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi. Alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Meski begitu, Ummi Azma menjelaskan bahwa putusan penolakan tersebut belum berkekuatan hukum. Andre Taulany masih bisa melakukan banding hingga 4 Oktober 2024 mendatang. Namun, jika banding tidak diajukan, keduanya akan tetap sah menjadi pasangan suami istri.
“Dari hasil pertimbangan, permohonan dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
“Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia Trigina pada 4 April 2024 ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina remi menikah pada Desember 2005. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak.