1. Mom & Kids
  2. Daftar Lembaga Pengaduan Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak
Mom & Kids

Daftar Lembaga Pengaduan Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak

Daftar Lembaga Pengaduan Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak

Kekerasan Seksual Pada Anak (Special)

Ladiestory.id - Kekerasan seksual pada anak perlu dilawan bersama. Salah satu caranya dengan melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar lingkungan sendiri. 

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan, 31,5% korban kekerasan dialami oleh anak-anak berusia 13 sampai 17 tahun. Jumlah tersebut adalah yang terbanyak di antara kelompok usia lain.

Berdasarkan data KemenPPPA, angka  anak korban kekerasan seksual selama tahun 2019 sampai 2021 mengalami peningkatan. Dari 6.454 kasus kemudian meningkat menjadi 6.980, dan naik kembali sampai ke 8.730 kasus. Kenaikan angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin memiliki keberanian untuk melapor.

Berikut daftar lembaga mengadukan tindak kekerasaan seksual atau pemerkosaan pada anak.

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Special)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Tujuannya untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan. Korban atau pelapor dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129. Pelaporan juga bisa melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

2. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan (Special)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan juga menerima laporan kekerasan seksual pada anak. Pelapor bisa menghubungi email atau akun media sosial Kompas Perempuan. Siapa saja dapat mengirim berkas ke email [email protected] jika membutuhkan bantuan.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Special)

KPAI menyediakan beberapa alternatif untuk memudahkan korban kekerasan melaporkan kejadian. Pelapor atau korban dapat menghubungi nomor pengaduan 02131901556. Selain itu, ada juga email pengaduan [email protected] dan [email protected]

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Special)

Situs lpsk.go.id merilis tata cara melapor kasus kekerasan secara lengkap. LPSK menyediakan call center di nomor 148 untuk korban dan pelapor. Selain itu, pengajuan perlindungan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp 085770010048 dan melalui akun media sosial LPSK.

5. Komnas Hak Asasi Manusia (HAM)

Komnas HAM (Special)

Lembaga selanjutnya yang bisa didatangi oleh korban kekerasan seksual pada anak adalah Komnas HAM. Pelapor bisa menghubungi secara online di laman http://pengaduan.komnasham.go.id atau nomor 08111129129. Pelapor bisa juga datang secara langsung ke Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel