1. Mom & Kids
  2. Cuti Melahirkan Untuk Suami, Penting Ga si ?
Mom & Kids

Cuti Melahirkan Untuk Suami, Penting Ga si ?

Cuti Melahirkan Untuk Suami, Penting Ga si ?

Bukan menjadi rahasia umum lagi jika cuti melahirkan selama ini sering sekali dianggap tidak cukup dengan waktu yang hanya 3 bulan saja untuk para ibu bekerja, namun disisi lain para suami juga perlu diberikan cuti melahirkan. Karena tugas sebagai ayah juga menanti di depan mata. Menurut International Labour Organization (ILO), cuti melahirkan merupakan bentuk perlindungan perusahaan terhadap perempuan untuk menjaga kehamilan, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan. Cuti tersebut tak hanya bermanfaat untuk memulihkan kondisi fisik ibu saja, tapi juga untuk mereduksi stres perempuan.

Hak Cuti Melahirkan untuk Pekerja/Karyawati Swasta :

Di Indonesia, hak cuti hamil pekerja berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Dalam UU tersebut, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama:


? ? ? a.1,5 bulan (atau kurang lebih 45 hari kalender) sebelum saatnya melahirkan anak, dan


? ? ? b.1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan


Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah dijamin oleh undang-undang dengan hak upah/gaji penuh selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut.

Di Indonesia khususnya cuti melahirkan hanya diberikan kepada ibu yang akan melahirkan saja dan suami hanya mendapat jatah cuti 1 - 3 hari saja untuk cuti ini. Namun di beberapa negara ada yang sudah menerapkan cuti melahirkan untuk sang ayah baru lowh, penasaran negara mana saja yang sudah memberikan cuti melahirkan untuk ayah baru yang bekerja. Berikut ini ulasannya :?

  • Swedia Durasi: 420 hari Upah cuti: 80 persen Fasilitas cuti melahirkan di negara ini memang sangat murah hati. Bahkan, ibu bekerja bisa memperpanjang lagi masa cuti mereka dan sang ayah juga dapat jatah cuti selama 2 bulan.
  • Kanada Durasi: 52 minggu Upah cuti: Ibu mendapat 55 persen untuk 17 minggu pertama, dan sisanya bisa dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama. Meski begitu, Anda harus bekerja 600 jam dan membayar asuransi karyawan setahun sebelum Anda mengajukan klaim untuk cuti melahirkan.?
  • Bosnia-Herzegovina Durasi: Setahun Upah cuti: 82 persen untuk 30 hari pertama dan 75 persen untuk sisanya. Negara pecahan Republik Yugoslavia ini sebenarnya secara ekonomi masih bergantung pada bantuan luar negeri. Tetapi, angka kelahiran di negara ini sangat rendah, hanya 1,25 bayi per wanita, membuatnya berada di urutan 218 dari 224 negara.?
  • Inggris Raya Durasi: 52 minggu Upah cuti: 90 persen dari gaji?
  • Serbia Durasi: 52 minggu Upah cuti: 100 persen Fasilitas cuti di negara ini memang sangat memuaskan, tetapi hanya 38,3 persen perempuan yang bekerja di luar rumah.?
  • Denmark Durasi: 52 minggu Upah cuti: 100 persen Untuk kedua kalinya, Denmark disebut sebagai negara dengan angka kebahagiaan tertinggi di dunia. Negara ini memiliki angka wanita bekerja tertinggi kedua di Eropa dan memiliki tunjangan keluarga 4,2 persen dari pendapatan negara. Selain itu, bayi berusia 6 bulan ke atas bisa dititipkan di daycare secara gratis jika ibu bekerja.?
  • Kroasia Durasi: Setahun Upah cuti: 100 persen Bahkan, setahun setelah ibu bekerja mengambil cuti melahirkan, mereka masih berhak untuk tidak kembali bekerja sampai anak berusia 3 tahun. Sebagai ganti pemasukan, biasanya mereka mencairkan uang asuransi kesehatan atau pensiun.

Mungkin jika Indonesia memberikan cuti melahirkan kepada para ayah, menyenangkan bukan. Selain bisa membantu para ibu yang baru saja melahirkan yang bekerja ekstra seperti merawat luka pasca persalinan, merawat bayi dan pasti begadang setiap malamnya, mungkin hal ini bisa memperkecil angka baby blues atau depresi setelah melahirkan yang sering dialami para ibu baru yang mempunyai tingkat kelelahan yang tinggi, Bagaimana jika kita aminkan saja, semoga peraturan pemerintah bisa memberikan cuti melahirkan untuk ayah bisa terwujud di Indonesia.
?

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel