Ladiestory.id - Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya sebagai buntut dari promosi minuman alkohol bagi pemilik nama “Muhammad” dan “Maria". Laporan ini dilakukan oleh seorang lelaki bernama Feriyawansyah hari ini Jumat (24/6/2022).
Dalam sebuah video singkat, Feriyawansyah yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mengungkap jika laporan tersebut menjadi buntut Holywings yang dinilai telah menistakan agama lewat promosi minuman beralkohol. Digunakannya nama “Muhammad” dan “Maria” dianggap melukai umat muslim dan nasrani, lantaran kedua nama itu merupakan sosok sakral dalam dua agama tersebut.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai umat muslim dan nasrani," ujar Sunan Kalijaga.
Tak hanya itu, Sunan pun menyampaikan jika promosi yang diberikan Holywings berpotensi memicu perpecahan dan menaikkan sentimen SARA di tengah masyarakat Indonesia.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022, Holywings dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Menanggapi kabar ini, Kombes E. Zulpan selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pun membenarkan kabar mengenai laporan dari Feriyawansyah tersebut. Namun, dirinya menyatakan belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kelanjutan kasus ini.
"Iya (pelaporan Holywings)," kata Zulpan.
Seperti diketahui, Holywings sempat menyita perhatian publik usai mengunggah sebuah promosi minuman beralkohol dengan membawa nama “Muhammad” dan “Maria” di akun Instagram pada Kamis (23/6/2022). Dalam promo tersebut, pelanggan dengan dua nama tersebut bisa mendapatkan masing-masing 1 botol minuman beralkohol gratis setiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Meski pihak Holywings telah menyampaikan permintaan maaf, banyak warganet yang mendesak agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.