Ladiestory.id - Berawal dari aksi parodi meniru gaya bernyanyi Andika vokalis Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini harus menerima somasi dan terseret namanya ke ranah hukum. Kabar ini sampaikan oleh Mario Andreansyah dan Wayan Saka selaku kuasa hukum lelekai bernama asli, Andika Mahesa tersebut.
Menurut pernyataan dari kuasa hukumnya, kliennya merasa dilecehkan oleh gerak-gerik yang ditampilkan dua orang tersebut dalam video yang beredar. Tak hanya itu, akibat dari parodi tersebut, Andika pun merasa produktivitas Kangen Band menjadi terganggu.
"Terkait dengan klarifikasi atau berita-berita yang sedang viral, kami dari kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi terbuka terhadap saudara Tri Suaka atas viralnya parodi-parodi yang sedang beredar saat ini," ujar Mario Andreansyah dalam sebuah video yang dibagikan di akun Instagram @lambe_turah yang diunggah pada Minggu (24/4/2022).
Menyanyikan lagu Kangen Band yang berjudul “Penantian yang Tertunda” sang pengacara pun menyampaikan jika parodi tersebut dianggap mengolok-ngolok sehingga kliennya pun merasa tak terima dan sakit hati.
"Terkait beredarnya video dari dua orang penyanyi yakni saudara TS dan saudara ZZ di mana dalam video tersebut menyanyikan lagu milik klien kami dari Kangen Band, yang berjudul 'Penantian yang Tertunda'," sambung Wayan Saka.
"Namun dalam video itu mereka menyanyikan dengan gestur tubuh yang melecehkan, mengolok-olok dan sambil tertawa-tawa. Jadi itu membuat seolah melecehkan klien kami," lanjutnya.
Terlebih kini, Kangen Band kabarnya tengah menggarap sebuah proyek album terbaru, adanya video parodi ini dianggap sangat mengganggu sekaligus merugikan bagi Andika dan segenap bandnya.
Melalui somasi ini, Andika melalui kuasa hukumnya lantas memberi waktu 3 kali 24 jam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk meminta maaf kepada Andika Mahesa secara resmi dengan melibatkan sejumlah media. Jika tidak dilakukan, besar kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah yang lebih serius lewat laporan ke pihak kepolisian.