Ladiestory.id - Sosok penyanyi asal Kolombia, yakni Shakira baru saja dikabarkan menerima tuntutan dari Jaksa Spanyol atas kasus penipuan pajak senilai 14,5 juta euro atau setara dengan Rp220 Miliar. Tuntutan tersebut diketahui telah tertera dalam dokumen kantor kejaksaan Spanyol, 29 Juli 2022.
Atas tuntutan tersebut, pelantun lagu “Waka Waka” itu pun kabarnya akan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda senilai lebih dari 23 juta euro atau setara dengan Rp348 Miliar.
Menurut informasi yang beredar, Shakira dituding gagal membayar pajaknya selama rentang waktu 2012 dan 2014. Itu adalah periode di mana Shakira menyebut jika saat itu ia tak tinggal di Spanyol.
Sedangkan, dilansir Reuters, dokumen dari kejaksaan justru berkata sebaliknya, sang penyanyi justru diketahui berada di Spanyol di tahun yang sama, sebelum akhirnya membeli rumah di Barcelona pada Mei 2012.
Jaksa menegaskan Shakira pindah ke Spanyol saat hubungannya dengan Gerard Pique pertama kali go public pada 2011. Namun, pihak Shakira justru mengaku sangat yakin jika dirinya tak bersalah dan menanggapi kasus tersebut sebagai pelanggaran terhadapnya.
Tak hanya itu, kuasa hukumnya pun menjelaskan bahwa kliennya pindah ke Spanyol dan akhirnya menetap pada 2015. Sejak tahun tersebut, pihaknya bersikeras jika Shakira taat membayar pajak, tak hanya di Spanyol, namun di seluruh negara yang pernah ia tempati.