Buntut Dugaan Aksi Kekerasan yang Dilakukannya, Pierre Gruno Jalani Pemeriksaan

Jumat, 14 Juli 2023 | 10:08:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Buntut Dugaan Aksi Kekerasan Yang Dilakukannya, Pierre Gruno Jalani Pemeriksaan

Pierre Gruno. (Instagram/grunopierre)

Ladiestory.id - Aktor senior, Pierre Gruno jalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2023, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya di sebuah bar.

Hal itu pun dibenarkan oleh Richard Leonard, selaku kuasa hukum dari Pierre Ggruno. Dikatakan Richard Leonard, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB.

“Tadi, om Pierre datang sekitar jam 4 kurang ya, sudah diperiksa dari tadi, cuma sampe sekarang lagi jeda, jeda salat Magrib, dan sampe sekarang masih ada agenda pemeriksaan juga,” ungkap Richard Leonard, yang dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat (14/7/2023).

Sementara ini, Pierre baru ditanyai beberapa hal, mulai dari kabar hingga kronologi kejadian versinya. Richard menegaskan bahwa ada 45 pertanyaan yang harus dijawab oleh Pierre Gruno terkait kronologi dugaan penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Tadi sih baru kelima, tapi kalau BAP sih sekitar 40-45 pertanyaan jadi masih agak lama karena kenapa harus agak detail ya menerangkannya," ucap Richard.

Richard juga mengatakan, kliennya sudah memiliki sejumlah bukti. Beberapa yang disebutkan oleh Richard seperti hasil rekaman kamera CCTV. pihak Pierre Gruno juga sudah menyediakan dua orang saksi.

“Pasti ada bukti pasti ada saksi juga,” ucap kuasa hukum Pierre Gruno itu.

“Saksi, CCTV, ya banyak juga. Minimal kita ada dua saksi dan ada CCTV juga,” terang Richard.

Richard pun mengungkap kondisi kliennya sekarang. Katanya, Pierre Gruno dalam keadaan sehat, namun terdapat luka ringan di bagian kanannya.

“Ya, gak sehat juga ya, karena Om Pierre juga ada luka juga ya di tangannya pada saat kejadian,” tutur Richard.

Lebih lanjut, Richard Leonard juga menambahkan bahwa kliennnya, Pierre Gruno, saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih diperiksa sebagai tersangka. Ditetapkan sekitar jam 9 malam, ya di atas jam 7 malam lah," kata Richard Leonard di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.

"Kan awalnya diperiksa sebagai saksi dulu. Sekarang diperiksa sebagai tersangka," tambah Richard menerangkan status Pierre Gruno tersangka.

Pierre sempat shock statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ini kali pertama Pierre berurusan dengan polisi untuk permasalahan hukum.

"Ya agak shock juga ya. Cuma ya harus dijalani, mau gimana lagi. Karena kan Om Pierre belum pernah berurusan sama polisi, baru pertama kali, kaget lah," kata Charles Bronson, salah satu tim pengacara Pierre.

Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).

Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pierre Gruno pun dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.