Ladiestory.id - Bisnis kosmetik dari Shandy Purnamasari, yakni MS Glow, diketahui sempat terseret kasus sengketa merek dagang dengan bisnis milik Putra Siregar, PS Glow. Setelah menjalani proses peradilan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Medan, MS Glow akhirnya dinyatakan memenangkan gugatan dan menjadi pemilik sah merek tersebut pada Senin (14/6/2022).
Mengetahui kabar ini, Shandy pun mengaku senang dan menyambut baik keputusan yang diberikan hakim. Ia menyampaikan, akhirnya bisa membuktikan dirinya pemilik asli nama MS Glow tersebut.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar,” ujar Shandy saat dimintai keterangan kemarin.
"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumya crazy rich Malang tersebut melayangkan gugatannya kepada PS Glow yang dinilai menduplikat nama jenama miliknya. Laporan Shandy pun lantas terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn sejak 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya, termasuk pernyataan mengenai keaslian merek dagang MS Glow, yang disebutnya telah didaftarkannya pada 2016 lalu.
Kini, setelah gugatannya dikabulkan, Shandy pun akhirnya telah resmi dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW'. Merek tersebut telah terdaftar dengan tanggal penerimaan 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran: IDM0006338.