Ladiestory.id - Masih harus melewati sejumlah proses perceraian yang panjang, kini Kim Kardashian tampaknya dapat bernapas sedikit lebih lega.
Hal tersebut diketahui usai hakim pengadilan Los Angeles pada Rabu (2/3/2022) akhirnya mengabulkan permintaannya untuk mengubah status perkawinannya menjadi lajang.
Diketahui permohonannya untuk kembali berstatus lajang telah diajukannya sejak Desember 2021 lalu, setelah Kim secara resmi menggugat cerai sang mantan suami pada Februari 2021 lalu.
"Saya telah meminta Kanye untuk merahasiakan perceraian kami, tetapi dia tidak melakukannya. Kanye telah memberikan banyak informasi yang salah tentang keluarga pribadi kami, masalah rumah tangga dan pengasuhan anak di media sosial yang telah menciptakan tekanan emosional," ungkap Kim Kardashian dalam sebuah keterangan di dokumen gugatan cerainya.
Dilansir E!News, pengacara dari Kanye pun diketahui sempat memberikan keterangannya mengenai kabar buruk yang ditujukan Kim kepada kliennya tersebut.
"Pernyataan bahwa 'Kanye telah memberikan banyak informasi salah...di media sosial adalah desas-desus ganda'. Klaim Kim dia membaca sesuatu online diduga oleh Kanye dan mengkarakterisasikan unggahan itu dalam deklarasinya sebagai informasi salah," kata pengacara Kanye dalam pernyataan yang ditulis dalam dokumennya.
Tak berjalan mulus, dalam proses perceraiannya Kanye West atau Ye sempat berdalih dan menghalangi keinginan Kim dengan meminta pengadilan untuk menolak permohonan mantan istrinya tersebut.
Pihak Kanye pun berdalih jika status lajang didapatkan Kim Kardashian sebelum keduanya resmi bercerai akan merugikan hak istimewa yang akan diterima ibu empat anak tersebut setelah bercerai.
Termasuk hak asuh dari anak mereka, North, Saint, Chicago dan Psalm.
Dengan pernyataan dan keberatan dari Kanye, Kim tampaknya tak ambil pusing dan tetap mengajukan dokumen untuk mengembalikan status lajangnya yang akhirnya telah disetujui oleh hakim.