Ladiestory.id - Kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, yang menjerat Ayu Thalia telah memasuki proses lebih lanjut. Dikabarkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy. Ia mengatakan bahwa pihak Nicholas mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menanyakan mengenai perkembangan perkara ini.
“Ya, agenda kita hari ini mendatangi Polres Jakarta Utara. Kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,” ungkap Ahmad Ramzy.
Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menyerahkan sejumlah barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dan polisi siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Barang buktinya itu ada screenshot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT,” jelas Ahmad Ramzy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo membenarkan bahwa berkas telah lengkap. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini akan diserahkan ke pihak pengadilan.
“Iya pekan ini dari JPU sudah dinyatakan lengkap. Yang jelas paling dekat kita bakal tahap dua dulu. Penyerahan barang bukti sama tersangka,” tutur Dwi Prasetyo.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini belum diketahui kapan akan digelar. Namun, Dwi Pasetyo mengaku bahwa pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi penahanan Ayu Thalia saat diserahkan kepada kejaksaan.
“Nggak ada kalau rekomendasi penahanan. Kita tidak rekomendasikan itu,” kata Dwi Prasetyo.
Sebagai informasi, Ayu Thalia sempat melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiayaan. Namun, penyidik Polsek Penjaringan memberikan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak cukup bukti.