Ladiestory.id - Kasus kecelakaan yang menimpa mendiang Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah memasuki babak baru. Berkas perkara dikabarkan lengkap, tersangka Tubagus Joddy sebagai pengendara mobil saat kejadian akan segera menjalani proses peradilan.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, ia menambahkan kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.
"Untuk berkasnya (Joddy) sudah lengkap, kemudian kita terbitkan P21," kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin.
Jaya pun menambahkan, untuk tahap selanjutnya dari kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 ini, pihak kejaksaan masih menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," ujarnya.
Diketahui Bagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021.
Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang RI dan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta.