Ladiestory.id - Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi, membuka suara terkait tudingan tak memulangkan sang anak, Malakai Ali Schuldt Hadi, kepada ibunya. Pernyataan ini diungkap dalam sesi jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Daniel mengaku sempat memulangkan sang anak kepada Wanda Hamidah pada Minggu (15/5/2022). Namun, Daniel menuturkan bahwa Wanda Hamidah tidak berada di rumah saat hendak memulangkan Malakai Ali Schuldt Hadi.
"Saya sudah antarkan Malakai ke rumah ibunya," ujar Daniel Patrick Schuldt Hadi, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (22/5/2022).
"Di rumah lampunya mati dan tidak ada orang sama sekali," ungkap Daniel.
Karena hal ini, Daniel Patrick Schuldt Hadi memilih pulang. Ia berencana mengembalikan Kai, sapaan anaknya, kepada Wanda Hamidah pada keesokan harinya.
"Dia minta tunggu, tapi saya tidak mau menunggu. Istri saya jahitan caesar-nya belum pulih dan anak saya baru 5 hari," jelas Daniel.
Rupanya, niat Daniel Patrick Schuldt Hadi disalahpahami oleh Wanda Hamidah. Sang artis menduga jika Daniel memiliki niat tidak baik. Wanda Hamidah pun lantas mendatangi kediaman sang mantan suami.
Namun, kala itu Wanda Hamidah tidak dapat menahan emosi. Dirinya langsung memaksa masuk ke rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi tanpa izin. Bahkan, Wanda Hamidah juga melakukan perusakan.
"Jadi tidak ada ketok pintu atau apa, dia langsung datang melompat pagar, langsung masuk. Dia teriak-teriak dan memecahkan kaca rumah, di mana ada anak saya di situ," terang Daniel.
Seperti diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi oleh Daniel Patrick Schuldt Hadi atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Wanda Hamidah pun mengakui bahwa dirinya merusak fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi. Menurut pengakuannya, dirinya merasa frustasi lantaran anak mereka, Malakai Ali Schuldt Hadi, tak kunjung dipulangkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Polres Metro Kota Depok menerima laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah pada Selasa (17/5/2022). Perempuan 44 tahun tersebut terjerat Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.