Ladiestory.id - Artis Irish Bella hingga saat ini masih belum membawa kedua anaknya untuk bertemu dengan sang ayah, Ammar Zoni, yang kini mendekam di balik jeruji besi. Seperti diketahui, Ammar Zoni baru saja divonis tiga tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Irish Bella mengaku masih mempertimbangkan untuk mempertemukan anak-anaknya dengan Ammar Zoni. Mengingat, tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar. Ia mengaku masih berkomunikasi dengan pihak rumah tahanan terkait kemungkinan membawa anak-anaknya untuk bertemu Ammar Zoni.
"Itu yang masih aku pertimbangkan. Akan komunikasi juga sama yang di sana apakah memungkinkan untuk bertemu. Soalnya sampai saat ini video call, mau nitip kado atau apa masih bisa saat ini. Saat ini itu yang cukup sih. Segitu dulu untuk saat ini,” ujar Irish Bella, melansir berbagai sumber, Kamis (29/8/2024).
Ibu dua anak itu mengatakan, jika memang kondisinya memungkinkan, maka ia akan membawa anak-anaknya untuk bertemu dengan sang ayah. Namun, untuk saat ini Irish Bella lebih mementingkan kenyamanan untuk kedua buah hatinya.
“Nanti ke depannya kira-kira memungkinkan, situasi nyaman untuk anak-anak, kan paling penting di sini anak-anak ya. Aku nggak mau mementingkan ayahnya, tapi melukai anaknya," ujar Irish Bella.
"Apalagi kan sudah mulai mengerti nih yang (anak) pertama udah krusial banget, aku juga harus konsultasi dulu apakah anak-anak harus bertemu selama 3 tahun ini, apakah nanti kemudian memungkinkan situasinya, nanti ya aku terus berdoa semoga ada kabar baik," sambungnya.
Bintang sinetron “Saleha” itu pun mengaku bahwa dirinya sudah memberikan penjelaskan kepada kedua anaknya itu terkait kondisi Ammar Zoni saat ini. Ia pun telah meminta maaf kepada anak-anaknya atas situasi yang mereka alami.
“Ya pasti sudah minta maaf. Pasti itulah sebuah kesalah cukup krusial lah, jadi sudah sempat minta maaf,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni telah resmi divonis hukuman penjara selama tiga tahun, serta denda senilai Rp1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (26/8/2024).