Ladiestory.id - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option melalui aplikasi Quotex. Akibatnya, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang bernilai sekitar Rp60 Miliar.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Salah satu aset yang telah disita yaitu satu unit rumah yang berada di wilayah Soreang dan di Kota Bandung.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset miliki saudara DS. Yang pertama ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian 1 unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Kemudian 2 unit kendaraan Honda CRV. Kemudian 1 unit kendaraan Fortuner, kemudian 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, 1 unit kendaraan motor BMW, 1 unit motor Ducati Superleggera. Kemudian ada 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear. Satu unit kendaraan bermotor KTM. Satu unit motor MSI," lanjutnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita laptop Macbook Pro milik Doni Salmanan, satu buku tabungan atas namanya sendiri, dua buku tabungan atas nama sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan, satu kartu debet hingga baju yang masuk ke dalam kategori barang mahal.
Seluruh aset Doni Salmanan yang sudah disita memiliki total mencapai Rp60 Miliar. Penyitaan ini dapat bertambah lantaran masih melakukan penyidikan atas seluruh aset Doni Salmanan.
"Untuk DS setelah ditotal itu sekitar Rp60 miliar. Terkait aliran dana penyidik sudah melakukan kordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana hasil dari pemeriksaan. Kami masih melakukan tracing aset terus," ungkap Gatot Repli Handoko.
Pihak kepolisian mengimbau kepada beberapa artis yang menjadi aliran dana Doni Salmanan untuk segera melapor. Selanjutnya, pelaporan dana ini akan diselidiki apakah termasuk melanggar hukum atau tidak.
"Untuk public figure yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka diminta untuk melapor, nantinya akan diklarifikasi oleh penyidik. Apabila tidak dilaporkan, konsekuensinya akan diberlakukan," ujar Gatot Repli Handoko.