Ladiestory.id - Kepolisian telah resmi menetapkan aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka dalam kasus narkoba, Kamis (13/1/2022). Pernyataan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari jumpa pers yang digelar, pihak kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
"Barang bukti 2 paket plastik klip ganja, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," kata Zulpan.
Terbukti sebagai tersangka, menurut penuturan Zulpan, Ardhito akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Ditangkap karena terlibat kasus ganja, polisi mengatakan bahwa jejak digital Ardhito turut menjadi bukti penangkapan pemeran sosok Kale ini. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.
“Ada (jejak digital). Kita analisis lewat itu juga," ujar Kombes Ady Wibowo.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat ini dilakukan penahanan terhadap Ardhito. Pemain film Dear Nathan ini akan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Sebelumnya, Ardhito ditangkap atas kasus narkoba di rumahnya di daerah Duren Sawit pada Selasa (11/1/2022). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.