Ladiestory.id - Pihak Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkoba. Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit mengatakan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan untuk memberikan rehabilitas pada penyanyi muda ini agar cepat sembuh dari penggunakan narkoba.
“Ya kita ajuin rehabilitasi doain saja Dito bisa cepat sembuh,” ujar Adit.
Adit juga memberitahukan bahwa pihak keluarga kaget saat mendengar kabar Ardhito ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba. Pasalnya, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa selama ini Ardhito memakai narkotika berjenis ganja.
“Kita baru tahu kita juga kaget," ungkap Adit.
Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
Istri dari Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia terlihat sedang menjenguk sang suami. Namun, ia hanya menundukkan kepala saat melewati beberapa media yang hadir di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia kini resmi menjadi tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Kombes Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, Ardhito Pramono terkena Undang-Undang Narkotika. Ia terancam 4 tahun penjara.
“Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kombes Endra Zulpan.