1. Health
  2. Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu?
Health

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu?

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu?

Ilustrasi kebiri kimia. (Special)

Ladiestory.id - Herry Wirawan, pelaku tindak pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, telah dikenai tuntutan hukuman pada Selasa (11/1/2022). Atas tindakannya tersebut, ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Di Indonesia, peraturan tentang kebiri kimia telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 disahkan pada 7 Desember 2020. Tujuan hukuman kebiri kimia adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah adanya kekerasan seksual pada anak.

Ladies, penasaran apa itu kebiri kimia? Yuk simak ulasannya.

Mengenal Kebiri Kimia

Ilustrasi proses kebiri kimia. (Special)
Ilustrasi proses kebiri kimia. (Special)

Kebiri kimia merupakan upaya yang dilakukan untuk menurunkan tingkat produksi hormon pria atau androgen dengan cara menggunakan obat-obatan. Obat yang digunakan dalam kebiri kimia antara lain medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH).

Obat-obatan tersebut biasanya digunakan oleh para dokter pada terapi untuk mengurangi dorongan seks yang mengganggu. Terkadang juga digunakan untuk terapi pengobatan kanker prostat.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan obat ke tubuh. Pemberian obat ini tidak hanya dilakukan sekali namun dilakukan secara berkelanjutan. Dokter akan memberikan obat tersebut sebulan sekali atau bahkan satu tahun sekali.

Cara Kerja Kebiri Kimia

Ilustrasi proses kebiri kimia. (Special)
Ilustrasi proses kebiri kimia. (Special)

Berbeda dengan kebiri fisik, pada kebiri kimia tidak ada tindakan untuk menghilangkan bagian dari alat reproduksi melalui pembedahan. Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan obat.

Obat-obat tersebut memiliki fungsi untuk mengurangi kadar testosteron pada pria. Hormon testosteron merupakan hormon dalam tubuh pria yang dapat meningkatkan gairah seksual.

Menurut hasil penelitian para ahli, para pelaku kejahatan seksual umumnya memiliki hormon testosteron yang tinggi. Sehingga mereka tidak bisa mengontrol hasrat seksualnya.

Selain mendapatkan hukuman kebiri kimia, para pelaku kejahatan seksual juga nantinya akan mendapatkan psikoterapi. Psikoterapi dimaksudkan untuk membimbing pelaku agar dapat mengendalikan hasrat seksualnya dan tak mengulangi perbuatannya tersebut.

Efek Jangka Panjang Kebiri Kimia

Selain dapat menurunkan produksi hormon testosteron, penggunaan obat-obatan dalam kebiri kimia juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya. Kebiri kimia diketahui dapat menyebabkan penyakit osteoporosis, jantung dan diabetes.

Selain itu masalah ketidaksuburan, jantung berdebar, anemia dan depresi juga merupakan efek samping kebiri kimia. Bahkan ginekomastia atau pembesaran payudara pada pria juga merupakan efek samping dari kebiri kimia.

Penerapan Kebiri Kimia di Indonesia

Ilustrasi peraturan perundang-undangan. (Special)
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. (Special)

Di Indonesia hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya.

Peraturan yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan proses penyuntikan atau menggunakan metode lain. Hukuman kebiri dilakukan dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Pelaksanaan kebiri kimia juga nantinya akan dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidangnya.

Tindakan kebiri kimia juga akan dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau daerah yang telah ditunjuk. Selain itu, dalam proses pelaksanaannya juga akan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel