Ladiestory.id - Beberapa waktu lalu, beredar kabar mengenai penangkapan seorang musisi berinisial AB dalam kasus narkoba. Musisi tersebut kabarnya ditangkap seorang diri, dengan barang bukti berupa psikotropika.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band Musik," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce
Menyusul kabar tersebut, dalam rilisnya pada Jumat (3/6/2022) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan lantas mengungkap jika musisi yang dimaksud merupakan Andrie Bayuadjie, gitaris dari grup papan atas Kahitna.
"Andrie Bayuajie alias Andrie. Yang bersangkutan salah satu personel grup band Kahitna," kata Kombes Pol E Zulpan.
Mengenai alasan sang gitaris memakai narkoba, Zulpan mengungkap jika hal tersebut dilakukan oleh Andrie agar dirinya lebih mudah tidur dan beristirahat.
"Alasan yang digunakan untuk beristirahat, ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan yakni sebagai musisi," ujar
Penangkapan Andrie diketahui terjadi di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Diazepam, yang masuk dalam psikotropika golongan 4 dan kategori obat penenang.
"Psikotropika golongan 4, obat penenang Diazepam," kata AKPB Akmal, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan terkini, atas barang bukti dan hasil tes urine yang positif, gitaris dari Kahitna itupun akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.