1. Beauty
  2. Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana, Irish Bella Tak Dampingi
Beauty

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana, Irish Bella Tak Dampingi

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana, Irish Bella Tak Dampingi

Ammar Zoni dan Irish Bella. (Special)

Ladiestory.id - Kasus penyalah gunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni kini telah memasuki babak baru yakni dimulainya persidangan secara perdana.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pada kesempatan itu, tidak terlihat sosok istri, Irish Bella pada saat sidang perdana Ammar Zoni. Ayah dua anak itu hanya ditemani oleh kuasa hukum dan juga keluarga dalam hal ini adalah adik dan juga sang ayah.

Pada saat ditanya oleh awak media, Ammar Zoni pun  membeberkan alasan mengapa sang istri tidak ada di sampingnya menemani dirinya dalam prosesi sidang perdana tersebut.

Ammar mengatakan bahwa Irish Bella harus menjada kedua anaknya sehingga tidak sempat untuk datang mendampinginya.

"Irish harus menjaga anak-anak. Ya minta doanya aja ya," kata Ammar Zoni, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/8/2023).

Ammar juga tak memungkiri bahwa ia sangat rindu kepada kedua anaknya. Namun di sisi lain, Ammar juga optimis sang istri tetap memberikan doa terbaik untuk proses persidangannya.

“Iya (kangen anak-anak). Mereka (anak dan istri) semua baik-baik saja. Mereka semua juga mendoakan saya," jelasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak yang berwajib di kediamannya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam, karena kasus penyalahan narkotika.

Ammar Zoni. (Special)

Ammar Zoni ditangkap bersama dengan dua rekan lainnya. Mereka pun melakukan tes urine, dan dari hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amphetamin.

Kini, suami Irish Bella telah memasuki tahap sidang perkara setelah melewati masa rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.

Ammar Zoni didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel