Ladiestory.id - Zakat fitrah wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Zakat ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan saat menjelang Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, dalam membayar Zakat fitrah tak bisa secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan dalam membayar zakat fitrah yang perlu Kamu ketahui.
Tak hanya itu, setiap umat Muslim juga harus mengetahui besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkan dan menerimanya, serta niat membayarnya.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan umat Muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Zakat ini harus ditunaikan setiap tahun pada waktu yang telah disebutkan sebelumnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta lantaran dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, pengertian zakat fitrah harus benar-benar dipahami oleh setiap umat muslim. Pengertian zakat fitrah juga terdapat dalam hadis Rasulullah saw yang berkata:
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” bunyi hadis HR. Abu Daud.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa. Oleh karena itu, tak ada alasan untuk tidak menunaikan dan memahami pengertian zakat fitrah ini.
Ketentuan Zakat Fitrah
Terkait besarnya zakat fitrah yaitu 1 sha kurma atau gandum yang di konversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan 3,5 liter. Takaran ini tak boleh kurang, tetapi jika lebih itu diperbolehkan.
Ketentuan zakat fitrah sendiri disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Jika di Indonesia, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg.
Orang-Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung dalam satu hari siang di bulan puasa serta malam hari raya
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahiq. Masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah ini ditegaskan oleh Allah Swt. pada al Quran surah At Taubah ayat 60 yang berisi:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh
Cara Membayar Zakat Fitrah
Saat Kamu ingin membayar zakat fitrah, bisa langsung datang menemui orang-orang usng berhak menerimanya atau melalui amil zakat yang biasanya terdapat di masjid-masjid.
Kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW, serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak.
Niat Menunaikan Zakat Ftrah
Niat untuk menunaikan zakat fitrah dibagi dengan berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Bagi anak-anak kecil yang belum mengerti, biasanya akan dibayarkan oleh orang tuanya.
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Yang Diwakilkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."