Ladiestory.id - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ikut memberikan tanggapan soal permasalahan pelanggaran izin yang menimpa penyanyi Agnez Mo dan Ari Bias atas lagu “Bilang Saja”.
AKSI menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengharuskan Agnez Mo membayar denda senilai Rp1,5 miliar karena dinyatakan telah melanggar hak cipta.
Piyu, selaku Ketua Umum AKSI mengatakan bahwa mereka juga menghormati langkah Agnez Mo untuk mengajukan kasasi atas keputusan hakim terkait kasus yang menimpanya.
“AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” ujar Piyu, melansir berbagai sumber, Selasa (18/2/2025).
“Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan keputusan ini,” sambung Piyu.

Pada kesempatan tersebut, AKSI juga berharap pemerintah bisa terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem musik yang baik bagi komposer dan juga penyanyi, termasuk mengenai tata kelola royalti.
“Dan kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert oleh kami para pencipta sendiri dengan lembaga-lembaga terkait,” jelas Piyu.
Tak hanya Piyu, dalam konferensi pers tersebut juga turut hadir Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan Minola Sebayang, selaku kuasa hukum AKSI. Piyu juga turut menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta harus mendapatkan izin, harus mendapatkan lisensi,” pungkasnya.